Gw bingung mengenai haram, fatwa, dan MUI!
Tadi gw baru baca di detikCOM perihal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ingin mengeluarkan fatwa tentang haramnya merokok. Dari semua artikel yang gw baca gw menyimpulkan kalo fatwa adalah semacam “hukum” bagi mereka yang beragama Islam di Indonesia. Haram berarti “tidak boleh dikonsumsi/dilakukan”. Dan MUI adalah suatu lembaga berbasis agama Islam yang mengeluarkan berbagai fatwa yang berkaitan dengan kehidupan kaum Muslim di Indonesia.
Yang membuat gw bingung, mengapa haram tidaknya sesuatu ditentukan oleh MUI? Kalo soal binatang babi yang dianggap haram oleh mereka yang Muslim sih gw memang maklum, karena di Kitab Sucinya dituliskan seperti itu. Tapi kalo soal rokok? Mengapa manusia yang menentukan manusia lain boleh merokok atau tidak.
Waktu itu gw juga pernah denger mau ada fatwa golput dan yoga itu haram. Gw bingung banget. Mengapa golput itu haram? Atas dasar apa? Yoga haram? Mengapa?
Jadi bingung mengenai haram, fatwa, dan MUI ini. Apakah seluruh fatwa MUI wajib ditaati oleh mereka yang Muslim? Jika tidak ditaati, apakah ada sanksi-nya?
Bagi yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan gw, bisa ditulis di komentar. Trims

Perbedaan itu adalah rahmat, jd semua kembali kepada Al-Qur’an sebagai dasar tertinggi, perkara sanksi kembali ke diri masing2, krn kt bukan negara agama. salut buat fiona byk ilmu yg baik buat kita2. thanks
klo golput haram g tau jga napa, klo yg yoga itu alasannya bacaan pada yoga. Kata ketua MUI bacaan pada yoga mengarah pada ritual tertentu. Jadi yoga yang seperti itu haram. Tapi yoga gerakan(yg tanpa bacaan) itu halal soalnya olahraga menyehatkan.
Gtu info yang aku dapat.
dalam Al-Quran sebenarnya sudah dituliskan yang mana yang benar-benar haram seperti babi dan beberapa jenis hewan lainnya.
ada juga makanan yang sebetulnya halal tapi oleh karena cara mendapatkannya yang tdk halal maka makanan tersebut menjadi haram, misalnya memakan nasi yang sebetulnya telah kita ketahui bahwa nasi itu halal, tapi kalo kita mendapatkannya dari hasil mencuri atau korupsi maka nasi yg dimakan tersebut menjadi haram.
ada juga firman yang intinya menyebutkan bahwa sesuatu diharamkan karena lebih banyak mudaratnya (merugikan) daripada manfaatnya. Jadi masyarakat resah dan menginginkan kejelasan akan hal tersebut apakah rokok tersebut betul2 haram. dan MUI sbg pemuka agamalah meluruskan masalah tersebut…
maaf mgkn sgitu aja yg aku tahu, kalo ingin tau lebih banyak boleh tanya sama yg ilmu agamanya lebih luas,
trims